UNGARAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Dalam rangka menindaklanjuti arahan dan petunjuk pimpinan dalam permohonan percepatan ijin klinik Lapas Ambarawa, Rabu, (01/03/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Hernyato menyampaikan bahwa, permohonan izin Klinik itu nantinya untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.
"Permohonan untuk melakukan uji klinis dan kelayakan air yang ada di Lapas Ambarawa untuk memastikan kelayakan pemakaian air oleh warga binaan untuk kebutuhan sehari-hari, " paparnya.
Lebih lanjut Kalapas Ambarawa, Agus Heryanto mengatakan, Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, merupakan salah satu langkah mitigasi resiko dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat timbul di dalam Lapas Ambarawa, atas penggunaan air yang harus dipastikan kelayakan kualitas air.
Pada kesempatan ini Kalapas Ambarawa dengan didampingi oleh Pejabat Struktural, Nakes Lapas Ambarawa dan juga oleh Tim Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diterima oleh Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang di ruang kerjanya.
(LASAMBAWA)